Hosni Mubarak dan Dua Anaknya Divonis Penjara
jpnn.com - KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Pemimpin Mesir yang dikudeta itu terjerat korupsi dana publik.
Masih dalam kasus yang sama, dua anak Hosni Mubarak, Alaa dan Gamal juga divonis bersalah yakni dengan hukuman empat tahun penjara.
"Pengadilan memerintahkan Mohamed Hosni Mubarak untuk dipenjara selama tiga tahun," kata hakim dalam sidang, seperti dilansir BBC Indonesia, Rabu (21/5).
Selain menghukum Hosni Mubarak dan dua anaknya dengan hukuman penjara, pengadilan setempat juga memerintahkan agar terpidana mengembalikan uang masyarakat sebesar USD 17 Juta. Ketiganya juga didenda USD 3 juta.
Pada persidangan tersebut Hosni Mobarak dan kedua anaknya ditempatkan dalam terali besi. Kondisi ini juga terlihat di persidangan-persidangan sebelumnya. (abu/jpnn)
KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Pemimpin Mesir yang dikudeta itu terjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Hmmm... Puluhan Warga Yahudi Israel Mau Jadi Mata-Mata Iran
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?
- Geledah Kantor Presiden, Polisi Korsel Cari Bukti Pengkhianatan