Hosni Mubarak dan Dua Anaknya Divonis Penjara
![Hosni Mubarak dan Dua Anaknya Divonis Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20140521_202429/202429_86154_Hosni_Mubarak.jpg)
jpnn.com - KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Pemimpin Mesir yang dikudeta itu terjerat korupsi dana publik.
Masih dalam kasus yang sama, dua anak Hosni Mubarak, Alaa dan Gamal juga divonis bersalah yakni dengan hukuman empat tahun penjara.
"Pengadilan memerintahkan Mohamed Hosni Mubarak untuk dipenjara selama tiga tahun," kata hakim dalam sidang, seperti dilansir BBC Indonesia, Rabu (21/5).
Selain menghukum Hosni Mubarak dan dua anaknya dengan hukuman penjara, pengadilan setempat juga memerintahkan agar terpidana mengembalikan uang masyarakat sebesar USD 17 Juta. Ketiganya juga didenda USD 3 juta.
Pada persidangan tersebut Hosni Mobarak dan kedua anaknya ditempatkan dalam terali besi. Kondisi ini juga terlihat di persidangan-persidangan sebelumnya. (abu/jpnn)
KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Pemimpin Mesir yang dikudeta itu terjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Megawati dan Paus Fransiskus Bahas Pancasila hingga Pemanasan Global
- Megawati dan Paus Fransiscus Bertemu, Suasananya Seperti Ini
- PM Israel Lontarkan Ide Lokasi Baru Negara Palestina di Arab Saudi
- Zelenskyy: Masalahnya, Putin Takut Berbicara dengan Saya soal Mengakhiri Perang
- Donald Trump: Israel akan Menyerahkan Jalur Gaza kepada AS
- Ketua DPR RI dan Italia Sepakat untuk Tingkatkan Hubungan Diplomatik