Hotasi Anggap Putusan Kasasi Kesampingkan Fakta Persidangan
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airline (MNA) Hotasi Nababan menilai majelis kasasi Mahkamah Agung telah menafikkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, Hotasi yang diputis bebas murni (vrijspraak) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 19 Februari 2013 justru dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan dihukum 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta.
Hotasi yang mengaku baru membaca pertimbangan putusan kasasi dari media merasa heran karena vonis itu seolah masih persis dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, majelis kasasi menganggap peraih gelar master dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) itu telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga USD 1 juta.
“Ini sebatas yang baru saya baca di media, majelis hakim kasasi sepertinya tidak mengindahkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” katanya saat dihubungi JPNN, Sabtu (10/5).
Hotasi menambahkan, jika dirinya dipersalahkan karena memerintahkan pembayaran USD 1 juta sebagai security deposit penyewaan dua unit pesawat dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington untuk Merpati berarti majelis kasasi mengesampingkan fakta bahwa ada dua warga negara Amerika Serikat yang telah menipu maskapai BUMN itu. Ditegaskannya, pembayaran security deposit secara tunai ke Hume Associates sebagai firma hukum yang ditunjuk pihak TALG merupakan ketentuan peraturan di Amerika Serikat.
Hanya saja, uang yang harusnya dibayarkan ke East Dover selaku pemilik pesawat justru diselewengkan oleh dua petinggi TALG, yakni Alan Messner dan John Cooper. Dari persidangan di AS diketahui Alan menggunakan USD 200 ribu dari uang USD 1 juta yang dibayarkan MNA. Sedangkan John Cooper menggunakan USD 800 ribu.
Hotasi menambahkan, dirinya saat masih menjadi Dirut Merpati sudah pernah berupaya menarik uang Merpati yang terlanjur dibayarkan ke Hume Associates itu. Bahkan gugatan MNA atas TALG dimenangkan pengadilan District Court of Columbia meski security deposit USD 1 juta itu memang tak bisa ditarik seketika.
“Sudah ada LoI (letter of intent) antara Merpati dan TALG yang menjadi dasar penempatan security deposit yang mengikat. LOI ini dianggap sebagai perjanjian mengikat yang menjadi dasar menagnya gugatan Merpati terhadap TALG di Pengadilan Washington DC pada tahun 2007. Jadi saya tak pernah menerima uang dari pengadaan pesawat itu. Lantas di mana niat jahat saya sehingga dipersalahkan?” keluh Hotasi.
Karenanya Hotasi mengatakan baik dirinya maupun keluarganya merasa terpukul. “Jujur saja, saya dan keluarga sangat kaget, bingung, sekaligus dan sedih dengan putusan kasasi itu,” katanya.
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat Merpati Nusantara Airline (MNA) Hotasi Nababan menilai majelis kasasi Mahkamah Agung telah menafikkan
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru