Hotasi Baca Pembelaan, Pramono Beri Dukungan

Hotasi Baca Pembelaan, Pramono Beri Dukungan
Hotasi Baca Pembelaan, Pramono Beri Dukungan
Pramono menganggap perintah Hotasi tentang pembayaran uang jaminan USD 1 juta untuk penyewaan dua unit pesawat merupakan kebijakan perusahaan yang diambil atas pertimbangan profesional. Karenanya, kata Pramono, harusnya Hotasi tak bisa dipidanakan hanya karena pesawat yang disewa ternyata tak dikirim oleh penyedia pesawat.

Seperti diketahui, Hotasi dan bekas anak buahnya, Tony Sudjiarto didakwa korupsi karena MNA sudah mengeluarkan uang USD 1 juta untuk membayar uang sewa dua unit Boeing 737 yang tak jadi dikirim oleh  Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat.   Dalam proses persidangan terungkap uang jaminan justru diselewengkan petinggi TALG. Namun jaksa yang tetap yakin Hotasi bersalah, mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (ara/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1) siang. Tapi politisi PDI Perjuangan itu bukan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News