Hotasi Baca Pembelaan, Pramono Beri Dukungan
Selasa, 22 Januari 2013 – 14:14 WIB
Pramono menganggap perintah Hotasi tentang pembayaran uang jaminan USD 1 juta untuk penyewaan dua unit pesawat merupakan kebijakan perusahaan yang diambil atas pertimbangan profesional. Karenanya, kata Pramono, harusnya Hotasi tak bisa dipidanakan hanya karena pesawat yang disewa ternyata tak dikirim oleh penyedia pesawat.
Seperti diketahui, Hotasi dan bekas anak buahnya, Tony Sudjiarto didakwa korupsi karena MNA sudah mengeluarkan uang USD 1 juta untuk membayar uang sewa dua unit Boeing 737 yang tak jadi dikirim oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat. Dalam proses persidangan terungkap uang jaminan justru diselewengkan petinggi TALG. Namun jaksa yang tetap yakin Hotasi bersalah, mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1) siang. Tapi politisi PDI Perjuangan itu bukan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini