Hotasi Berharap Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
Selasa, 19 Februari 2013 – 11:11 WIB

Hotasi Berharap Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
Sebelumnya Hotasi dan bekas anak buahnya, Tony Sudjiarto, didakwa korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat jenis Boeing 737 dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC. Namun ketika uang jaminan USD 1 juta sudah dibayarkan pada akhir 2006, ternyata pihak TALG tak mengirim pesawat yang akan disewa MNA. Di persidangan terungkap uang jaminan itu diselewengkan oleh petinggi TALG.
Baca Juga:
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Hotasi dan Tony. Kejaksaan meyakini Hotasi dan Tony telah memperkaya pihak lain.
Sementara salah satu kolega Hotasi, Pramono Anung, berharap majelis bisa membuat putusan adil dan jernih. "Faktanya Hotasi tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain," katanya.
Pramono yang juga wakil ketua DPR RI itu mengatakan, dirinya sebagai kolega Hotasi sejak sama-sama kuliah di ITB, Bandung, terus mencermati proses persidangan yang ada. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak menganggap Hotasi telah korupsi.
JAKARTA - Siang ini bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang menjadi terdakwa korupsi, Hotasi Nababan, akan menjalani
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia