Hotasi Berharap Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
Selasa, 19 Februari 2013 – 11:11 WIB
Sebelumnya Hotasi dan bekas anak buahnya, Tony Sudjiarto, didakwa korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat jenis Boeing 737 dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC. Namun ketika uang jaminan USD 1 juta sudah dibayarkan pada akhir 2006, ternyata pihak TALG tak mengirim pesawat yang akan disewa MNA. Di persidangan terungkap uang jaminan itu diselewengkan oleh petinggi TALG.
Baca Juga:
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Hotasi dan Tony. Kejaksaan meyakini Hotasi dan Tony telah memperkaya pihak lain.
Sementara salah satu kolega Hotasi, Pramono Anung, berharap majelis bisa membuat putusan adil dan jernih. "Faktanya Hotasi tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain," katanya.
Pramono yang juga wakil ketua DPR RI itu mengatakan, dirinya sebagai kolega Hotasi sejak sama-sama kuliah di ITB, Bandung, terus mencermati proses persidangan yang ada. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak menganggap Hotasi telah korupsi.
JAKARTA - Siang ini bekas Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang menjadi terdakwa korupsi, Hotasi Nababan, akan menjalani
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan