Hotel Baru Marak di Yogyakarta, KPK Jadi Curiga

Turunkan Tim untuk Dalami Gratifikasi Pemberian Izin

Hotel Baru Marak di Yogyakarta, KPK Jadi Curiga
Hotel Baru Marak di Yogyakarta, KPK Jadi Curiga

”Gratifikasinya tergantung dari pengusaha. Kalau pengusaha berani membayar mahal untuk menyuap, bisa saja,” tandas Luthfi.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUP dan ESDM DIY, Hananto Hadi Purnomo mengatakan bahwa sebenarnya sudah adal peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tapi, hal itu  tetap tak bisa mengendalikan alih fungsi lahan.

Sebab, wewenang pemberian izin ini berada di kabupaten dan kota. ”Mungkin setelah Perdais (Perda Istimewa, red) Tata Ruang sudah disahkan, DIY bisa mengambil alih wewenang tersebut,” katanya.(eri/jko/ong/jpnn)

 

JOGJA – Dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan di Yogyakarta menjadi hotel, pertokoan, perumahan, dan bentuk lainnya menjadi perhatian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News