Hotel dan Restoran Tak Bayar Pajak
Senin, 28 September 2009 – 11:58 WIB
Pajak yang bisa ditarik dari perhotelan dan restoran, lanjut Chairansyah, seperti pajak pengungjung dan pajak pembelian di restoran. Namun sampai saat ini pihak terkait tersebut masih belum membayar pajak dari sektor-sektor tersebut.
Baca Juga:
Fakta tak adanya pengusaha restoran dan hotel yang membayar pajak sungguh sangat ironis. Betapa tidak, hampir di seluruh penjuru negeri biasanya para pengunjung hotel dan restoran dikenakan service charge and tax senilai 21 persen. Ketika disinggung hal itu, Chairansyah mengaku tidak mengetahui apakah pihak hotel dan restoran sudah melakukan penarikan pajak pada tiap pengunjungnya.
"Jika memang sudah dilakukan maka itu wajib dibayar pajak yang sudah ditarik oleh pihak hotel dan restoran tersebut," pungkasnya.(ins/fuz/JPNN)
KOTABARU- Dunia usaha, khususnya bidang perhotelan dan restoran di Kotabaru, Kabupaten Pulau Laut, Kalimantan Selatan ini tak pantas ditiru. Betapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar