Hotel dan Restoran Tak Bayar Pajak

Hotel dan Restoran Tak Bayar Pajak
Hotel dan Restoran Tak Bayar Pajak
Pajak yang bisa ditarik dari perhotelan dan restoran, lanjut Chairansyah, seperti pajak pengungjung dan pajak pembelian di restoran. Namun sampai saat ini pihak terkait tersebut masih belum membayar pajak dari sektor-sektor tersebut.

Fakta tak adanya pengusaha restoran dan hotel yang membayar pajak sungguh sangat ironis. Betapa tidak, hampir di seluruh penjuru negeri biasanya para pengunjung hotel dan restoran dikenakan service charge and tax senilai 21 persen. Ketika disinggung hal itu, Chairansyah mengaku tidak mengetahui apakah pihak hotel dan restoran sudah melakukan penarikan pajak pada tiap pengunjungnya.

"Jika memang sudah dilakukan maka itu wajib dibayar pajak yang sudah ditarik oleh pihak hotel dan restoran tersebut," pungkasnya.(ins/fuz/JPNN)

KOTABARU- Dunia usaha, khususnya bidang perhotelan dan restoran di Kotabaru, Kabupaten Pulau Laut, Kalimantan Selatan ini tak pantas ditiru. Betapa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News