Hotel dan Restoran Wajib Bersertifikat
jpnn.com - PURWOKERTO - Setiap usaha pariwisata seperti hotel, restoran dan rumah makan harus memiliki sertifikat mulai Oktober 2015 nanti. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata, yang merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha.
Saat ini, sejumlah hotel, restoran dan rumah makan yang ada di Banyumas, belum memiliki sertifikat. Bahkan beberapa belum berizin. Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Muntorichin mengatakan, tahun 2015 semua usaha pariwisata wajib memiliki sertifikat, baik sertifikat kompetensi SDM, maupun sertifikat usahanya.
"Tahun ini semua usaha pariwisata wajib mengurus sertifikasi usaha dan kompetensi, sesuai dengan aturan baru yang ada," kata pada Radar Banyumas (JPNN Group).
Dia menambahkan, di Kabupaten Banyumas ada sekitar 182 hotel. Sebanyak 10 hotel di antaranya merupakan hotel berbintang. Sedangkan untuk restoran, rumah makan dan kafe jumlahnya mencapai 449 usaha.
"Dari seluruhnya, beberapa ada yang belum berizin dan masih mengurus proses perizinan. Diharapkan ke depan semuanya sudah berizin, karena syarat sertifikasi usaha di antaranya kelengkapan perizinan usaha," jelasnya. (bay/sus/jos/jpnn)
PURWOKERTO - Setiap usaha pariwisata seperti hotel, restoran dan rumah makan harus memiliki sertifikat mulai Oktober 2015 nanti. Hal itu berdasarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi