Hotel dan Rumah Sakit Pencemar Terburuk

Hotel dan Rumah Sakit Pencemar Terburuk
Hotel dan Rumah Sakit Pencemar Terburuk
Sampah dan limbah medis dalam dunia lingkungan hidup dikategorikan dalam kelompok B3 alias bahan berbahaya dan beracun. Limbah dengan kategori ini wajib mendapat perlakuan khusus. Tidak sedikit pula rumah sakit dan hotel yang masuk dalam kategori merah dan hitam akibat mereka tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah memadai.

”Temuan ini memang mengagetkan,” sambung Karliansyah. Rata-rata, hotel dan rumah sakit yang masuk kategori hitam maupun merah adalah peserta baru dalam Proper. Pada tahun-tahun sebelumnya mereka belum menjadi perusahaan atau badan usaha yang masuk dalam penilaian. Namun begitu, tetap saja pihaknya tidak memberi toleransi bagi perusahaan atau badan usaha yang masuk dalam kategori hitam.

Perusahaan dan badan usaha yang masuk dalam ketgori hitam dipastikan mendapat sanksi. Perusahaan yang masuk dalam kategori merah dimasukan dalam program pembinaan selama enam bulan. Pembinaan selama enam bulan diharapkan mampu mengarahkan perusahaan dalam kategori merah memperbaiki diri.

Untuk kategori hitam, Kementerian Lingkungan Hidup akan membawanya ke proses hukum. Seperti yang terjadi pada perusahaan atau badan usaha berkategori hitam dalamProper tahun lalu. Penindakan ke proses hukum telah diterapkan kepada 49 perusahaan yang berperingkat hitam pada Proper tahun lalu.

”Saya prihatin juga, hotel yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman untuk dihuni tapi tidak taat, begitu juga dengan rumah sakit. Banyak hotel yang menyatakan diri diri sebagai green hotel. Kami berharap itu bukan pencitraan semata tapi benar-benar dilakukan dengan serius,” kata Surna Tjahja Djajadiningrat, ketua dewan penilai program Kementerian LH.

INDUSTRI dan pabriknya kerap disebut sebagai salah satu sumber pencemaran lingkungan. Jangan salah, hotel dan rumah sakit pun ternyata juga menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News