Hotel di Kota Kediri Gelar Acara yang Dilarang, Petugas Bertindak Tegas

Hotel di Kota Kediri Gelar Acara yang Dilarang, Petugas Bertindak Tegas
Satuan Tugas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dengan Satpol PP Kota Kediri memberikan edukasi pada warga yang menggelar resepsi pernikahan di sebuah hotel, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/7). Foto: ANTARA Jatim/HO-Kominfo Kota Kediri

Selain penindakan berdasarkan aduan masyarakat, Satpol PP Kota Kediri bersama Satgas PPKM Mikro juga melaksanakan patroli rutin, baik itu di hotel maupun di kawasan permukiman warga untuk sosialisasi penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tercantum peraturan mengenai peniadaan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu.

Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan izin usaha untuk sementara waktu.

Di Kota Kediri, total per tanggal 23 Juli 2021 ada 2.289 warga Kota Kediri yang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat 484 orang yang masih dirawat, 1.585 orang telah sembuh dan 220 orang telah meninggal dunia. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Petugas mendatangi salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur, setelah mendapat informasi dari masyarakat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News