Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya

Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya
Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar (tengah) didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana (kedua kiri) saat menggelar konferensi pers terkait TPPU narkoba dan penyitaan aset Armani Hotel Muara Teweh, Selasa (12/9/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal dari istri tersangka LS dan sudah dilakukan penyegelan dan sudah dikosongkan dengan nilai Rp 1,7 miliar, dan dua aset tanah kosong dengan nilai Rp 1,85 miliar.

“Total aset yang kami sita dari sembilan persil surat tanah Rp 39,5 miliar. Saat ini sudah kami lakukan penyegelan garis polisi di hotel, bangunan kantor, dan rumah tempat tinggal,” tutur Timbul.

AKBP Timbul menambahkan bahwa semua aset yang disita dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor : 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang narkotika.

Konferensi pers itu juga digelar bersama Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta bersama beberapa Kapolda, termasuk dengan Kapolda Kalteng.(antara/jpnn)

Mabes Polri menyita aset berupa hotel hasil TPPU gembong narkoba Fredy Pratama yang ada di Barito Utara. Sebegini nilainya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News