Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya
Kemudian, aset tanah dan bangunan tempat tinggal dari istri tersangka LS dan sudah dilakukan penyegelan dan sudah dikosongkan dengan nilai Rp 1,7 miliar, dan dua aset tanah kosong dengan nilai Rp 1,85 miliar.
“Total aset yang kami sita dari sembilan persil surat tanah Rp 39,5 miliar. Saat ini sudah kami lakukan penyegelan garis polisi di hotel, bangunan kantor, dan rumah tempat tinggal,” tutur Timbul.
AKBP Timbul menambahkan bahwa semua aset yang disita dilakukan pengawasan dan dibantu oleh Polres Barito Utara. Penetapan dan penyitaan aset sudah keluar dari Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor : 112/Pen.Pid/2023/PN Mtw dalam perkara tindak pidana pencucian uang narkotika.
Konferensi pers itu juga digelar bersama Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta bersama beberapa Kapolda, termasuk dengan Kapolda Kalteng.(antara/jpnn)
Mabes Polri menyita aset berupa hotel hasil TPPU gembong narkoba Fredy Pratama yang ada di Barito Utara. Sebegini nilainya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Ini 5 Rekomendasi Hotel yang Cocok untuk Staycation Seusai Trail of The Kings 2025
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel