Hotel Kuta Paradiso Berstatus Sengketa, YLKI: Jangan Beli Aset Bermasalah!
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan semua pihak tidak tergiur membeli Kotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, melalui lelang karena secara nyata aset itu masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim kepemilkan hak tagih atas piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) selaku pemilik dan pengelola hotel.
Sudaryatmo, Wakil Ketua YLKI, mengatakan sebaiknya calon konsumen hanya membeli aset apapun yang secara hukum berstatus free and clear demi menghindari permasalahan hukum atau gugatan pihak ketiga di kemudian hari.
“Meskipun melalui lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tapi kalau aset yang dijual masih dalam sengketa hukum, ya sebaiknya jangan dibeli,” katanya, Senin (5/10).
Selain mengajukan keberatan, papar Sudaryatmo, pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat menghimbau publik untuk tidak membeli barang yang dilelang.
“Kalau YLKI secara prinsip menghimbau masyarakat untuk tidak beli barang yang masih sengketa,” tegasnya.
Seperti diberitakan, melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.
Dinyatakan bahwa barang yang dilelang bersifat “as is”, serta pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga.
Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, mengatakan hanya mereka yang terindikasi melakukan praktek mafia yang berani membeli aset dalam status sengketa hukum.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan semua pihak tidak tergiur membeli Kotel Kuta Paradiso di Kuta
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini