Hotel Kuta Paradiso Berstatus Sengketa, YLKI: Jangan Beli Aset Bermasalah!

Hotel Kuta Paradiso Berstatus Sengketa, YLKI: Jangan Beli Aset Bermasalah!
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

“Istilahnya aset bermasalah, siapa yang berani membeli kecuali mafia? Yang aneh juga, KPKNL itu kan mewakili negara, kok mau melelang aset yang secara hukum bermasalah. Bukankah negara harusnya melindungi pembeli, konsumen?” papar Rudy.

Terkait lelang Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang dibeli dari lelang aset kredit oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) via Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004, menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan.

Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan pejabat KPKNL Denpasar sebagai bagian dari penyelenggara negara harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27/PMK.06/2016 yang mengatur bahwa dalam hal lelang eksekusi terdapat perlawanan pihak ketiga, maka pelaksanaan lelang eksekusi dapat dibatalkan.

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, sebelumnya menjelaskan Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang sebelumnya menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995. (ant/dil/jpnn)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan semua pihak tidak tergiur membeli Kotel Kuta Paradiso di Kuta


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News