Hotel Mewah Melakukan PHK Ratusan Karyawan
jpnn.com, BINTAN - Banyan Tree, sebuah hotel mewah bintang 5 di kawasan wisata Lagoi, Bintan, Kepri, melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 148 karyawannya, dampak pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, menyebut surat pengajuan PHK sudah disampaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan ditembuskan ke Disnaker sejak sepekan yang lalu.
Disnaker hanya tinggal menunggu kesepakatan bersama antar pihak perusahaan dan karyawan terkait pembayaran hak atau tunjangan kerja.
"Tapi kalau dilihat secara aturan, mereka sudah memenuhi kriteria menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Indra Hidayat di Bintan, Sabtu (6/6).
Terhadap ratusan karyawan terdampak PHK tersebut, kata Indra, untuk sementara waktu hanya bisa dilakukan pendataan.
Pihaknya belum bisa melaksanakan program vokasi atau pelatihan kerja buat mereka, karena terkendala pada pendanaan.
Apalagi, konsentrasi dana APBD maupun APBN masih terfokus menangani COVID-19.
"Namun, kami tetap berupaya mencari peluang lapangan kerja lain bagi mereka yang terkena PHK," ujar dia.
Sebuah hotel mewah bintah lima mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Pemprov Kepri Bakal Bangun Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan di Bintan Tahun Ini
- Kabar Buruk, BP Bakal Merumahkan Ribuan Karyawan di Seluruh Dunia
- Siapkan 3 Opsi, Pemkot Bengkulu tak Akan PHK Honorer yang Gagal di Seleksi CPNS & PPPK
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah