Hotma dan Gayus Dilaporkan ke KPK
Kamis, 17 Februari 2011 – 19:47 WIB
JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan pengacaranya, Hotma Sitompul, dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Di bawah sumpah, Gayus sudah empat kali mengaku uang Rp28 Miliar yang dimilikinya diperoleh dari perusahaan Bakrie Group. Di persidangan juga jelas, Gayus menyampaikan itu. Jelas-jelas Hotma sudah memanipulasi dan sangat menyesatkan," ujar Andar.
Hotma Sitompul, kata Andar Situmorang, diduga telah membuat pernyataan yang menyesatkan terkait sejumlah alat bukti soal praktek mafia perpajakan. "Untuk itu kami melaporkan Hotma dan Gayus ke KPK dan telah diterima KPK dengan nomor pendaftaran 2011-02-00314. Artinya, KPK harus segera menindak-lanjuti laporan tersebut," ujar Andar kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Hotma diduga telah melakukan penyesatan sejumlah bukti yang terungkap dalam pengadilan Gayus di PN Jakarta Selatan. Salah satunya adalah soal keterlibatan tiga perusahaan group Bakri dalam kasus mafia pajak Gayus.
Baca Juga:
JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan pengacaranya, Hotma Sitompul, dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha