Hotma dan Gayus Dilaporkan ke KPK
Kamis, 17 Februari 2011 – 19:47 WIB
JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan pengacaranya, Hotma Sitompul, dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Di bawah sumpah, Gayus sudah empat kali mengaku uang Rp28 Miliar yang dimilikinya diperoleh dari perusahaan Bakrie Group. Di persidangan juga jelas, Gayus menyampaikan itu. Jelas-jelas Hotma sudah memanipulasi dan sangat menyesatkan," ujar Andar.
Hotma Sitompul, kata Andar Situmorang, diduga telah membuat pernyataan yang menyesatkan terkait sejumlah alat bukti soal praktek mafia perpajakan. "Untuk itu kami melaporkan Hotma dan Gayus ke KPK dan telah diterima KPK dengan nomor pendaftaran 2011-02-00314. Artinya, KPK harus segera menindak-lanjuti laporan tersebut," ujar Andar kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Hotma diduga telah melakukan penyesatan sejumlah bukti yang terungkap dalam pengadilan Gayus di PN Jakarta Selatan. Salah satunya adalah soal keterlibatan tiga perusahaan group Bakri dalam kasus mafia pajak Gayus.
Baca Juga:
JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan pengacaranya, Hotma Sitompul, dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and
BERITA TERKAIT
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global