Hotma dan Gayus Dilaporkan ke KPK
Kamis, 17 Februari 2011 – 19:47 WIB
Menurut Andar, barang siapapun yang memberikan keterangan palsu atau mempersulit penyidikan, mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung peyidikan terhadap dirinya dan para saksi di pidana penjara paling lama 12 tahun denda paling banyak Rp600 juta sebagaimana dimaksud pasal 21 atau pasal 22 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 tahun 2001.
Kepada pers, Hotma berulang-ulang menyebut perusahaan milik Abu Rizal Bakri itu tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang mengemplang pajak dengan bantuan Gayus. Atas tindakan Hotma tersebut, Andar pun tidak tinggal diam. "Secara langsung ataupun tidak, Hotma sudah mempersulit, merintangi dan berupaya menggagalkan penyidikan terhadap saksi (Gayus)," jelas Andar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan pengacaranya, Hotma Sitompul, dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption and
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian