Hotman Paris Ajak Warga Korban Banjir Gugat Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyarankan masyarakat Jakarta yang menjadi korban banjir untuk mengajukan gugatan class action pada Pemprov DKI.
Dia juga mengimbau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu masyarakat untuk melakukan gugatan tersebut.
"Ayo LBH di seluruh Indonesia segera bikin class action atas kejadian banjir," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Hotman Paris mengatakan bahwa gugatan class action korban banjir bisa dilakukan seperti yang pernah diajukan oleh masyarakat di negara-negara Barat.
"Class action, gugat ganti rugi atas kerugian seluruh masyarakat Jakarta. Class action gugat ganti rugi, class action triliunan rupiah," tegas dia.
Pria kelahiran 20 Oktober 1959 itu menambahkan, gugatan ganti rugi akibat banjir sudah memenuhi syarat hukum.
Hotman Paris mengajak korban banjir untuk mengajukan gugatan class action pada pemerintah.
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Banjir di Bangli Menewaskan Seorang Bocah Tewas
- Banjir Bandang Putus Akses Utama Jalur Provinsi Trenggalek-Ponorogo-Pacitan
- 376 Rumah di Kabupaten Bima Terendam Banjir