Hotman Paris: Bharada E, Saya Punya Indra Keenam, Segeralah...

"Bharada E segera konsultasi dengan pengacara kamu. Pakai pembelaan dalam KUHP kita, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," saran Hotman.
Hotman mengatakan secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah menjalankan perintah yang sah.
Dia menegaskan menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah.
"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu akab merupakan pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu," jelasnya.
Hotman kembali mengungkapkan keyakinannya kasus kematian Brigadir J akan terbuka secara luas dalam waktu dekat, sehingga waktu bagi Bharada E mempertimbangkan sarannya tidak terlalu banyak.
"Oke Bharada E, sekali lagi yang kedua nasihat saya sebelum terlambat karena oknum jenderal polisi tidak mungkin bisa membantu kamu sampai level PK (peninjauan kembali) Mahkamah Agung di mana banyak hakim yang menentukan nasib kamu," pungkasnya. (mar1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengacara Hotman Paris kembali mengingatkan Bharada E untuk menuruti sarannya yang disampaikan, waktunya tidak lama, segeralah..
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Paris Diisukan Mualaf, Marshel dan Cesen Ribut
- Reaksi Hotman Paris Diisukan Mualaf dan Akan Membangun Masjid
- Heboh! Hotman Paris Diisukan Pengin Jadi Mualaf dan Akan Membangun Masjid
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- 3 Berita Artis Terheboh: Kondisi Nikita di Tahanan Diungkap, Uya Kuya Beri Komentar