Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi
Jumat, 17 Juni 2022 – 17:33 WIB

Hotman Paris Hutapea. Foto: Romaida Uswatun Hasanah/JPNN.com
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," bunyi laporan itu.
Pelapor mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Hotman Paris dilaporkan ke polisi. Saat ini, Polres Metro Jakarta Timur tengah mempelajari laporan yang dibuat oleh Andar M. Situmorang itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas