Hotman Paris Dipolisikan Anggota Peradi di Berbagai Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris dilaporkan ke polisi oleh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di berbagai daerah.
Hal itu diungkap oleh Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi Andi Ryza Ferdiansyah.
Menurutnya, Peradi daerah yang telah melaporkan Hotman Paris, yakni Bandung, Denpasar, Sidoarjo, dan Pekan Baru.
"Beberapa daerah sudah melaporkan langsung saudara Hotman Paris," kata Andi, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak itu pun mengungkapkan salah satu laporan yang dilayangkan kepada pengacara kondang tersebut.
Hotman Paris dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita atau dokumen alat elektronik yang bermuatan informasi palsu oleh anggota Peradi di Denpasar.
Atas laporan ini, Hotman Paris terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara. "Sekitar 6 tahun," imbuhnya.
Ini bukan satu-satunya laporan yang dilayangkan pada Hotman Paris.
Hotman Paris telah dipolisikan oleh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di berbagai daerah.
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- Hakim yang Perberat Vonis Budi Said Banjir Pujian, Hotman Paris Siapkan Perlawanan
- Soal Razman Minta Maaf ke MA, Hotman Paris: Saya Kurang Yakin Diterima
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt