Hotman Paris Dipolisikan Anggota Peradi di Berbagai Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris dilaporkan ke polisi oleh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di berbagai daerah.
Hal itu diungkap oleh Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi Andi Ryza Ferdiansyah.
Menurutnya, Peradi daerah yang telah melaporkan Hotman Paris, yakni Bandung, Denpasar, Sidoarjo, dan Pekan Baru.
"Beberapa daerah sudah melaporkan langsung saudara Hotman Paris," kata Andi, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak itu pun mengungkapkan salah satu laporan yang dilayangkan kepada pengacara kondang tersebut.
Hotman Paris dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita atau dokumen alat elektronik yang bermuatan informasi palsu oleh anggota Peradi di Denpasar.
Atas laporan ini, Hotman Paris terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara. "Sekitar 6 tahun," imbuhnya.
Ini bukan satu-satunya laporan yang dilayangkan pada Hotman Paris.
Hotman Paris telah dipolisikan oleh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di berbagai daerah.
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru