Hotman Paris Dipolisikan Anggota Peradi di Berbagai Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris dilaporkan ke polisi oleh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di berbagai daerah.
Hal itu diungkap oleh Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi Andi Ryza Ferdiansyah.
Menurutnya, Peradi daerah yang telah melaporkan Hotman Paris, yakni Bandung, Denpasar, Sidoarjo, dan Pekan Baru.
"Beberapa daerah sudah melaporkan langsung saudara Hotman Paris," kata Andi, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak itu pun mengungkapkan salah satu laporan yang dilayangkan kepada pengacara kondang tersebut.
Hotman Paris dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita atau dokumen alat elektronik yang bermuatan informasi palsu oleh anggota Peradi di Denpasar.
Atas laporan ini, Hotman Paris terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara. "Sekitar 6 tahun," imbuhnya.
Ini bukan satu-satunya laporan yang dilayangkan pada Hotman Paris.
Hotman Paris telah dipolisikan oleh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di berbagai daerah.
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Dukung Paula Verhoeven, Hotman Paris: No Viral No Justice