Hotman Paris Dipolisikan Anggota Peradi di Berbagai Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris dilaporkan ke polisi oleh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di berbagai daerah.
Hal itu diungkap oleh Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi Andi Ryza Ferdiansyah.
Menurutnya, Peradi daerah yang telah melaporkan Hotman Paris, yakni Bandung, Denpasar, Sidoarjo, dan Pekan Baru.
"Beberapa daerah sudah melaporkan langsung saudara Hotman Paris," kata Andi, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak itu pun mengungkapkan salah satu laporan yang dilayangkan kepada pengacara kondang tersebut.
Hotman Paris dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita atau dokumen alat elektronik yang bermuatan informasi palsu oleh anggota Peradi di Denpasar.
Atas laporan ini, Hotman Paris terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara. "Sekitar 6 tahun," imbuhnya.
Ini bukan satu-satunya laporan yang dilayangkan pada Hotman Paris.
Hotman Paris telah dipolisikan oleh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di berbagai daerah.
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Peradi Heran Ada PKPA yang Pesertanya Bukan Sarjana Hukum
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Dituding Telantarkan Anak, Hotman Bahas Kasus Vadel
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- 3 Berita Artis Terheboh: Istri Sandy Permana Ungkap Fakta, Hotman Paris: Aduh!
- Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Oh Ternyata