Hotman Paris: Isi SMS Hary Tanoe Tidak Mengancam
![Hotman Paris: Isi SMS Hary Tanoe Tidak Mengancam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/23/kuasa-hukum-hary-tanoe-hotman-paris-hutapea-tengah-foto-dok-jpnncom.jpg)
"Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017 untuk kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Pori Brigjen Rikwanto mengatakan bahwa Bareskrim sudah menetapkan Bos MNC itu sebagai tersangka. HT, lanjut dia, ditetapkan tersangka berdasarkan SPDP yang diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu (21/6).
"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.
Menurutnya, pihaknya akan memanggil HT dalam waktu dekat sebagai tersangka. Bahkan, penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap HT.
"Habis Lebaran. Awal Juli ini ya," tandas Rikwanto.(Mg4/fri/jpnn)
Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menanggapi pengumuman Karo Penmas Divisi Humas Polri tentang kasus short message sentence (SMS) kliennya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fathan Sinaga, Friederich
- Hary Tanoesoedibjo: Pro Billiard Center Siap Lahirkan Juara Dunia
- Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
- Ketum Perindo Lantik Pengurus Baru, Minta Anggota Turun Langsung ke Masyarakat
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo