Hotman Paris: Jangan Sampai Terulang Lagi Perbuatan Seperti Itu
Minggu, 04 September 2022 – 22:20 WIB

Hotman Paris memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (4/9/2022), terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan oleh oknum anggota DPRD Palembang di salah satu SPBU setempat. ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi menyebutkan tersangka MSZ juga sudah resmi dipecat sebagai kader Partai Gerindra berdasarkan hasil sidang di Mahkamah Partai beberapa waktu lalu di Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan. (antara/jpnn)
Hotman Paris mengawal kasus perempuan dipukul oknum DPRD Palembang. Dia berharap kasus pemukulan oleh oknum pejabat terhadap warga sendiri, tidak terulang lagi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ditawari Jadi Aspri Hotman Paris, Paula Verhoeven Merespons Begini
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Paula Verhoeven Tak Terima Dicap Istri Durhaka, Hotman Paris Beri Saran Begini
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan