Hotman Paris: Jangan Sampai Terulang Lagi Perbuatan Seperti Itu
Minggu, 04 September 2022 – 22:20 WIB
Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi menyebutkan tersangka MSZ juga sudah resmi dipecat sebagai kader Partai Gerindra berdasarkan hasil sidang di Mahkamah Partai beberapa waktu lalu di Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan. (antara/jpnn)
Hotman Paris mengawal kasus perempuan dipukul oknum DPRD Palembang. Dia berharap kasus pemukulan oleh oknum pejabat terhadap warga sendiri, tidak terulang lagi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini