Hotman Paris Keluar Dari Peradi, Otto Hasibuan: Kami Sedang Mempertimbangkan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan masih mempertimbangkan soal surat pengunduran diri Hotman Paris.
Otto Hasibuan pun membeberkan alasan dirinya masih mempertimbangkan hal tersebut.
"Kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Sebab kalau kami kabulkan melanggar pasal 30 undang-undang advokat," ujar Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/4).
Dia menyebut seluruh advokat di Indonesia wajib tergabung dengan Peradi. Jika tidak, akan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia.
"Jadi, kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi angota Peradi. Itu amanat undang-undang pasal 30. Bukan kata Otto Hasibuan," tuturnya.
Hotman Paris melalui akunnya di Instagram membenarkan soal dirinya sudah keluar dari Peradi.
Dia juga menuturkan dirinya kini tergabung dalam organisasi advokat lain.
"Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh menteri hukum dan HAM," ujar Hotman Paris melalui akunnya di Instagram, Jumat (15/4).
Ketua Peradi Otto Hasibuan masih mempertimbangkan soal surat pengunduran diri Hotman Paris.
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas