Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Doddy, Hasto Langsung Merespons Tegas

Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Doddy, Hasto Langsung Merespons Tegas
LPSK. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo langsung merespons tegas soal pernyataan pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang meminta LPSK menolak permohonan justice collaborator atau JC yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.

Hasto menyatakan bahwa LPSK tidak akan terpengaruh dengan Hotman Paris.

Dia menegaskan LPSK bekerja secara independen.

“Kami tidak terpengaruh itu, kami bekerja secara independen. Nanti, hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan (AKBP Doddy) layak atau tidak sebagai justice collaborator,” kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10).

Dia menjelaskan bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban itu tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

"Semua orang berhak mengajukan permohonan, tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," ungkap Hasto.

Oleh karena itu, lanjut dia, pernyataan atau permintaan Hotman Paris supaya LPSK menolak permohonan JC AKBP Doddy Prawiranegara, sama sekali tidak akan memengaruhi kinerja lembaga itu.

Sebab, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung.

Hasto merespons tegas pernyataan pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang meminta LPSK menolak permohonan JC AKBP Doddy Prawiranegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News