Hotman Paris: Patuhi Putusan MK, Bebaskan Jessica!!
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Pengadilan Negara Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sebab, menurut Hotman, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa rekaman CCTV tidak bisa jadi alat bukti jika bukan diambil sendiri oleh penyidik.
"Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus," kata Hotman saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
Menurutnya, jika merujuk pada putusan MK, maka rekaman CCTV tidak boleh jadi alat bukti dalam sidang.
Rekaman akan menjadi sah bila rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum.
Karenanya, Hotman menilai, keterangan para saksi ahli yang mengacu pada rekaman CCTV harus batal demi hukum.
"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," beber Hotman.
Dalam keputusan MK tersebut, Hotman memang mengakui bahwa ada pandangan keputusan tersebut tidak mengikat.
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Pengadilan Negara Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Jessica Kumala
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti