Hotman Paris: Patuhi Putusan MK, Bebaskan Jessica!!
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Pengadilan Negara Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sebab, menurut Hotman, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa rekaman CCTV tidak bisa jadi alat bukti jika bukan diambil sendiri oleh penyidik.
"Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus," kata Hotman saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
Menurutnya, jika merujuk pada putusan MK, maka rekaman CCTV tidak boleh jadi alat bukti dalam sidang.
Rekaman akan menjadi sah bila rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum.
Karenanya, Hotman menilai, keterangan para saksi ahli yang mengacu pada rekaman CCTV harus batal demi hukum.
"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," beber Hotman.
Dalam keputusan MK tersebut, Hotman memang mengakui bahwa ada pandangan keputusan tersebut tidak mengikat.
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Pengadilan Negara Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Jessica Kumala
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi