Hotman Paris: Patuhi Putusan MK, Bebaskan Jessica!!

Hotman Paris: Patuhi Putusan MK, Bebaskan Jessica!!
Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukum. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Pengadilan Negara Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sebab, menurut Hotman, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa rekaman CCTV tidak bisa jadi alat bukti jika bukan diambil sendiri oleh penyidik.

"Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus," kata Hotman saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Menurutnya, jika merujuk pada putusan MK, maka rekaman CCTV tidak boleh jadi alat bukti dalam sidang.

Rekaman akan menjadi sah bila rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum.

Karenanya, Hotman menilai, keterangan para saksi ahli yang mengacu pada rekaman CCTV harus batal demi hukum.‎

"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," beber Hotman.

Dalam keputusan MK tersebut, Hotman memang mengakui bahwa ada pandangan keputusan tersebut tidak mengikat.

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Pengadilan Negara Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Jessica Kumala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News