Hotman Paris: Patuhi Putusan MK, Bebaskan Jessica!!

Hotman Paris: Patuhi Putusan MK, Bebaskan Jessica!!
Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukum. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, Hotman menilai, ada sebuah kasus yang menyeret nama besar yang menggunakan keputusan MK, padahal keputusan tersebut ke luar saat sidang digelar.

"Kalau memang tidak mengikat, semua kasus-kasus yang kemarin, sampai praperadilan Budi Gunawan, harus diulang dong. Pasal 1 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur apabila ada perubahan perundang-undangan pada saat terdakwa diadili, maka harus diberlakukan perundangan yang lebih menguntungkan terdakwa," tandas Hotman. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Pengadilan Negara Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Jessica Kumala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News