Hotman Paris: Pembunuh Engeline Itu Monster
jpnn.com - DENPASAR – Kesaksian tiga saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Ariani dkk dalam kasus pembunuhan Engeline Ch Megawe dengan terdakwa Agustinus Tay di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin (15/12) sedikit membingungkan. Tidak hanya membingungkan majelis hakim Edward Harris Sinaga, tapi juga kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing.
Misalnya kesaksian saksi Ngurah Wijaya Putra. Ahli forensik dari Laboratorium Forensik Polda Bali ini mengaku enam kali melakukan olah TKP. Hasilnya, ditemukan 32 titik darah baik di kamar maupun dapur terdakwa Margriet. Darah juga ditemukan di kamar terdakwa Agustinus Tay.
Yang menarik, ada 7 titik darah yang didapat di kamar terdakwa Margriet, tapi hanya satu titik yang menyatakan data profil DNA Margriet yakni darah dari tissue yang didapatkan di kamar Margriet. Sedangkan enam titik lainnya dinyatakan tidak ada hasil profil yang sama dengan DNA milik Engeline. Sementara itu tiga titik darah yang ditemukan di kamar Agus sendiri, adalah profil DNA milik Agus.
“Dari lokasi tersebut tidak semua darah sempurna bisa diprofilkan, sedangkan darah tak sempurna tak bisa diprofilkan karena tidak teridentifikasi,” imbuh Ngurah Wijaya Putra. Menariknya lagi, saat membacakan kesimpulan, Ngurah Wijaya Putra mengatakan bahwa hasil darah yang ditemukan bukan darah manusia.
Padahal pada penjelasan awal, saksi menyatakan hasil dari tes profil DNA, darah yang ditemukan adalah darah Agus dan Margriet. Keterangan saksi ahli sontak membuat pihak jaksa Oka Ariani, kuasa hukum terdakwa Agustinus Tay, dan majelis hakim menjadi kebingungan.
“Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) Anda menerangkan darah yang ditemukan darah manusia laki-laki dan perempuan. Tapi ujuk-ujuk di kesimpulan Anda menerangkan itu bukan manusia,” tanya majelis hakim seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN.com).
Merasa ada kejanggalan pada pengakuan saksi Ngurah Wijaya Putra, Hotman Paris lantas menyekak saksi dengan pertanyaannya yang merasa aneh terhadap kesimpulan yang dibacakan.
“Jujur saja, tidak apa-apa. Ini kita membantu anak kecil Engeline. Jujur saja, kalau salah pasti diampuni semua agama mana pun. Anda tadi di bawah sumpah. Saya akan fight (memperjuangkan, red) di Jakarta kalau ini bohong. Apakah ini rekayasa, ini pesanan, ini perintah pimpinan saat di Polresta agar tersangka utama Agus?” tanya Hotman Paris.
DENPASAR – Kesaksian tiga saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Ariani dkk dalam kasus pembunuhan Engeline Ch Megawe dengan
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi