Hotman Paris Sebut Hukuman yang Pantas Buat Ferdy Sambo, Pakai Kata Setimpal

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut suami Agustianne Marbun ini, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan.
Hotman menyampaikan hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV beberapa waktu lalu.
Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris dikutip dark kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9).
Mengenai pasal pembunuhan berencana, lanjut Hotman, belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu.
Ferdy Sambo, kata Hotman, bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.
“Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” ujar Hotman.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengatakan Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Tawari Paula Verhoeven jadi Aspri, Hotman Paris: Saya Yakin Bisa Bayar Lebih Mahal
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka