Hotman Paris Sebut Hukuman yang Pantas Buat Ferdy Sambo, Pakai Kata Setimpal
Senin, 12 September 2022 – 23:05 WIB

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Foto: dokumen JPNN.com/Romaida
“Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun,” kata Hotman Paris.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.(jlo/jpnn)
BACA JUGA:
KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum: Aneh
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan