Hotman Paris Soroti Kasus Video Dewasa Kebaya Merah

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kasus video dewasa yang menampilkan perempuan memakai kebaya merah.
Dia mengatakan bahwa pelaku bisa dikenakan pasal UU Pornografi dan UU ITE.
"Itu dua-duanya bisa kena," kata Hotman Paris melalui akun miliknya di Instagram, Jumat (11/11).
Menurut pengacara yang hobi mengoleksi mobil mewah itu, pemeran video kebaya merah melanggar UU Pornografi karena memproduksi video dewasa.
Selain itu, Hotman Paris juga menilai bahwa pelaku bisa dikenakan UU ITE lantaran menyebarkan video asusila.
Adapun pemeran video begituan itu terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tinggal hakim melihat penekannya di mana," imbuh Hotman Paris.
Video dewasa menampilkan perempuan kebaya merah membuat heboh media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kasus video dewasa yang menampilkan perempuan memakai kebaya merah.
- 3 Berita Artis Terheboh: Kondisi Nikita di Tahanan Diungkap, Uya Kuya Beri Komentar
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Tampil Glamor di Persidangan, Hotman: Biar si Botak Lihat, Enaknya jadi Pengacara Sukses
- Hotman Paris Disebut Kewalahan saat Sidang, Razman: Dia Kena Penyakit Lupa
- Hakim yang Perberat Vonis Budi Said Banjir Pujian, Hotman Paris Siapkan Perlawanan