Hotman Paris Soroti Kasus Video Dewasa Kebaya Merah
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kasus video dewasa yang menampilkan perempuan memakai kebaya merah.
Dia mengatakan bahwa pelaku bisa dikenakan pasal UU Pornografi dan UU ITE.
"Itu dua-duanya bisa kena," kata Hotman Paris melalui akun miliknya di Instagram, Jumat (11/11).
Menurut pengacara yang hobi mengoleksi mobil mewah itu, pemeran video kebaya merah melanggar UU Pornografi karena memproduksi video dewasa.
Selain itu, Hotman Paris juga menilai bahwa pelaku bisa dikenakan UU ITE lantaran menyebarkan video asusila.
Adapun pemeran video begituan itu terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tinggal hakim melihat penekannya di mana," imbuh Hotman Paris.
Video dewasa menampilkan perempuan kebaya merah membuat heboh media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kasus video dewasa yang menampilkan perempuan memakai kebaya merah.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- 3 Berita Artis Terheboh: Viral Gus Miftah Mengejek Pedagang, Hotman Paris Beri Komentar
- Kimberly Ryder & Edwar Akbar Resmi Bercerai, Hotman Paris Berkomentar Begini
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Salah, Hotman Paris: Minta Prabowo Ambil Tindakan
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi