Hotman Paris: Syahrini Berniat untuk Meminta Maaf

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait unggahan foto Syahrini yang menuai kecaman. Di mana, Syahrini berswafoto di jalan tol Surabaya.
Hotman mengatakan, dalam UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan, barang siapa karena kelalaianya mengakibatkan terganggunya lalu lintas bisa dipidana tiga bulan.
"Berarti harus ada unsur mengakibatkan, berarti akibatnya harus ada baru itu memenuhi syarat melanggar hukum," kata Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, Minggu (10/3).
Sedangkan, unsur akibat dalam tindakan Syahrini itu tidak merugikan siapa-siapa.
"Contoh barang siapa membunuh, kalau belum ada yang terbunuh berarti bukan pembunuhan," jelas dia.
Meski begitu kata Hotman, Syahrini berniat untuk meminta maaf atas peristiwa tersebut.
"Jadi unsur terganggunya jalan enggak terpenuhi, namun demikian dia memaklumi dia akan tetap minta maaf," tegasnya.
Seperti diketahui, Syahrini mengunggah foto saat berada di tol Surabaya di Instagramnya pada 5 Maret 2018.
Menurut Hotman Paris Hutapea, Syahrini tidak memenuhi unsur pidana saat melakukan swafoto di bahu jalan tol di Surabaya.
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Tampil Glamor di Persidangan, Hotman: Biar si Botak Lihat, Enaknya jadi Pengacara Sukses
- Hotman Paris Ungkap Fakta Kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- Hadir di Bareskrim, Hotman Paris Siap Jadi Saksi Kasus Razman Arif Nasution
- Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan