Hotman Paris Ungkap Pernyataan Irjen Teddy soal Narkoba di Rumah AKBP Dody
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, Hormat Paris Hutapea mengungkap pernyataan kliennya soal narkoba di rumah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Teddy mengatakan itu yang ditemukan di rumah Anita, maupun di rumah Dody, tidak ada kaitan dengan saya," demikian Hotman Paris menirukan pernyataan kliennya di Jakarta, Rabu (23/11).
Menurut Hotman, narkoba sebanyak 5 kilogram yang diduga ditukar dengan tawas atas perintah Irjen Teddy, ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.
Dengan demikian, kata Hotman, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba itu.
Selain itu, dia mengungkap bahwa Irjen Teddy telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkoba yang digunakan untuk operasi pengungkapan barang haram itu ke Polda Sumbar.
"Tanggal 24 September (2022), Teddy Minahasa sudah memerintahkan setop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Polda Sumatera Barat. Itu tanggal 24 September dan ada chatnya terhadap Dody," tutur Hotman.
Oleh karena itu, pengacara kondang itu mempertanyakan mengapa meski ada perintah tersebut, masih ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody Prawiranegara.
"Kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," ucap Hotman mempertanyakan.
Hotman Paris Hutapea ungkap pernyataan Irjen Teddy Minahasa soal narkoba di rumah tersangka AKBP Dody Prawiranegara dan Anita. Begini kalimatnya.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat