Hotman Protes Guru JIS jadi Tersangka
"Bagaimana cara mengatasi kelemahan tuntutan pertama demi 'dapat ganti rugi USD 125 juta?' Cara terbaik adalah menambah tersangka baru dengan menuduh guru JIS sebagai pelaku sodomi, agar JIS dapat dihukum membayar ganti rugi," kata Hotman lagi.
Karenanya, Hotman mengatakan sikap JIS jelas, tidak akan membayar ganti rugi yang dituntut dua orang tua korban. Yakni, tidak akan membayar ganti rugi USD 125 juta, sekalipun ditambah nama-nama tersangka. "Karena tidak ada satu pun bukti menunjukkan guru JIS sebagai pelaku sodomi," pungkasnya.
Periset bidang psikolog Catherine Thomas juga mengingatkan agar polisi berhati-hati dalam menangani anak-anak yang mengaku menjadi korban pencabulan. Banyak sekali hasil penelitian yang membuktikan bahwa anak-anak dapat dengan mudah dikondisikan agar bercerita tentang kejadian buruk yang sebetulnya tidak pernah mereka alami.
"Kekeliruan ingatan atau false memories bisa saja diceritakan oleh anak-anak sebagai sesuatu pengalaman yang betul-betul terjadi," tandasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Jakarta International School Hotman Paris Hutapea memprotes keputusan Polda Metro Jaya menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS