Hotman Sebut Dewas KPK Hanya Periksa Saksi yang Lemah dalam Kasus Firli Bahuri
jpnn.com, JAKARTA - Kasatgas nonaktif Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan menilai Dewan Pengawas (Dewas) hanya memeriksa sejumlah saksi yang lemah sebelum memutus kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Menurut Hotman, dalam kasus pelanggaran etik pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, Dewas tampak tidak serius.
"Yang diperiksa oleh Dewas hanya tiga orang. Dan kebetulan mereka tidak mengusasai semua hal, terutama yang bersifat detail tentang TWK," kata Hotman saat dihubungi, Minggu (25/7).
Menurut Hotman, dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, 24 orang di antaranya mewakili untuk melaporkan Filri ke Dewas KPK. Dari 24 orang itu, Hotman menyayangkan Dewas memilih pegawai yang pengetahuannya rendah.
Oleh karena itu, Hotman mengaku tidak terkejut dengan putusan Dewas yang menyebut perkara Firli tidak cukup bukti untuk disidangkan dalam ranah pelanggaran etik. Hotman juga melihat dalam pelaksanaan TWK, Dewas lebih memihak pimpinan KPK.
"Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK. Dewas menemani pimpinan KPK konferensi pers. Bahkan ikut membuat draf SK 652 dan draf supervisi terhadap SK 652," jelas dia.
Pembuatan draf itu salah satunya dilakukan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho. Hal itu akhirnya memaksa pegawai KPK menyerahkan surat tugas dan tanggung jawab ke atasan langsung.
"Tentu saja Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini," jelas dia.
Kasatgas nonaktif Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan menyebut keputusan Dewas mengada-ada. Dia mengeluarkan bukti keterlibatan salah satu anggota Dewas.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi