Hotman sebut Gugatan Mbak Tutut Kosong
Senin, 23 Agustus 2010 – 22:13 WIB
Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam perubahan akta TPI itu sehingga mereka meminta perlindungan hukum. Lalu, keluarlah surat Dirjen AHU yang sekarang menjadi sengketa di PTUN ini.Karenanya, Hotman sepertinya tak peduli bila gugatan ini kandas. Asalkan, surat Dirjen AHU itu diakui oleh Menhukham tidak memiliki kekuatan mengikat karena hanya berupa saran.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Mbak Tutut, Judiati Setyoningsih sepertinya tak mau menanggapi kesimpulan kubu MNC, terkait jawaban Depkumham tersebut. "Silakan saja mereka menebar dalil. Menurut kami, surat itu masih tetap berlaku," ujar. Judiati menegaskan, pihaknya tidak mau berpolemikm tentant bentuk surat itu, apakah sebagai korespondensi atau bukan. "Yang jelas surat itu isinya membatalkan perubahan Akta TPI pada 18 Maret 2005 lalu.(awa/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk Hotman Paris Hutapea dan Andi Siangunsong menyatakan pihaknya telah menang dan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal