Hotman Sedih dengan Penanganan Perkara Pembelian Emas Antam Budi Said
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum crazy rich Surabaya Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengaku sedih dengan penanganan perkara terhadap kliennya terkait pembelian emas Antam.
Hotman sedih karena dalam perkara tersebut Budi Said sebelumnya ditetapkan sebagai korban. Namun, kini malah dijadikan sebagai terdakwa.
"Saya sedih, hati saya menangis. Kenapa dahulu jaksa mengatakan Budi Said sebagai korban, tetapi sekarang malah Budi Said menjadi terdakwa untuk masalah yang sama? Padahal, jaksa itu kan satu kesatuan," ujar Hotman di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/9) lalu.
Hotman merasa dakwaan jaksa kali ini bertolak belakang dengan perkara sebelumnya di mana pihak yang ditetapkan sebagai pelaku adalah Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Endang Kumoro dan kawan-kawan.
Pada perkara perdata sebelumnya Budi Said telah dinyatakan menang sampai tingkat peninjauan kembali (PK).
Pada persidangan kali ini tim pengacara yang dipimpin Hotman Paris nampaknya sulit membongkar lebih jauh kasus tersebut lantaran saksi yang dihadirkan lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya.
Adapun pertanyaan Hotman antara lain terkait eksekusi sesuai dengan putusan PK yang menghukum Antam menyerahkan emas 1.1 ton emas kepada Budi said.
Tim kuasa hukum juga membeberkan bahwa surat keterangan yang dipakai oleh jaksa untuk menuntut terdakwa saat ini sudah pernah dilaporkan oleh pihak Antam dan telah di SP3 oleh Polda Jawa Timur.
Hotman Paris Hutapea merasa sedih dengan penanganan perkara pembelian emas Antam yang melibatkan kliennya, Budi Said.
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Terungkap di Persidangan, Permintaan Kekurangan Emas ANTAM Hasil Rekayasa Budi Said
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?
- Soroti Kasus Putri Nikita Mirzani, Hotman Paris Bilang Begini
- Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun