Hotman Sedih dengan Penanganan Perkara Pembelian Emas Antam Budi Said
Kamis, 05 September 2024 – 16:23 WIB
Atas perbuatannya JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (gir/jpnn)
Hotman Paris Hutapea merasa sedih dengan penanganan perkara pembelian emas Antam yang melibatkan kliennya, Budi Said.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun
- Ketua KPU Hasyim Dipecat Gegara Kasus Asusila, Hotman Paris Penasaran, Siapa Sih?
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris