HP dan RI Sudah Ditangkap, Ganja 2,1 Kg Diamankan, M Masih Diburu
Dari hasil penggeledahan di rumah RI, polisi menemukan seberat 2,130 kg ganja kering dalam bungkusan kertas warna cokelat.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
"Dari hasil pengembangan, RI membeli ganja dari temannya berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan petugas," kata AKBP Gatot Yuliyanto.
Dua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Satnarkoba Polresta Surakarta selama Juni 2021 berhasil mengungkap sebanyak 15 laporan polisi dengan menangkap 18 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu total seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,1 kg. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap dua orang pengedar ganja seberat 2,168 Kg di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya