HP di Pesawat Bisa Bikin Pilot Salah Baca Panel Instrumen
Sabtu, 08 Juni 2013 – 07:32 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto menambahkan, ponsel tidak hanya dapat mengirimkan atau menerima frekuensi radio, melainkan juga memancarkan radiasi tenaga listrik untuk menjangkau menara BTS (base transceiver system). Gatot menjelaskan Ponsel masih dikategorikan sebagai portable electronic devices (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara. Pasalnya ponsel dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal.
"Sehingga dalam kondisi on tetap dapat memancarkan sinyal secara terus menerus pada jarak ketinggian tertentu dan tetap teregistrasi pada jaringan," kata Gatot di Jakarta, Jumat (7/6).
Pernyataan ini disampaikan Gatot berkaitan dengan penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi terhadap pramugari Sriwijaya Air, Nur Febryana.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto menambahkan, ponsel tidak hanya dapat mengirimkan atau menerima
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras