HP Edy Mulyadi Hilang, Apakah Penyidik Bakal Kesulitan? Begini Kata Pakar Hukum
Herman menduga ponsel jatuh saat Edy mengendarai sepeda motor.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terkait lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang disebutnya sebagai tempat jin buang anak, Senin (31/1).
Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.
Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.
Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan. (cr1/jpnn)
Edy Mulyadi mengaku kehilangan ponsel atau HP menjelang pemeriksaan di Bareskrim Polri, simak selengkapnya.
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak