HP Edy Mulyadi Hilang Sebelum Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Bilang Begini
Selasa, 01 Februari 2022 – 20:21 WIB

Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Herman pun memastikan kehilangan handphone ini bukan sebagai upaya menghilangkan bukti.
"Bukan (menghilangkan bukti), jadi dia teledor dan sekarang sudah mati (handphone),” ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Edy yang merupakan eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Juju Purwanto selaku hukum Edy Mulyadi membenarkan handphone kliennya hilang sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau