HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar

HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lalai membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Jumlahnya mencapai Rp37 miliar sejak tahun 2000 lalu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng, Rudiansyah Iden kepada wartawan mengatakan tingginya tunggakan PBB pada sektor kehutanan disebabkan ada perusahaan yang tak aktif lagi, terutama hak pengusahaan hutan (HPH). Kondisi ini mengakibatkan sulitnya penagihan pajak.

“Sanksi (bagi yang menunggak pajak) sebenarnya adalah penyitaan. Tapi, karena ada perusahaan yang ditutup sehingga sulit melakukannya. Untuk alat berat juga masih ada tunggakan, angkanya sekitar Rp600 juta. Ini karena perusahaan belum bayar, tetapi tetap dikejar khususnya di sektor kehutanan,” imbuhnya.

Dijelaskan, selain pengusaha HPH, penunggak pajak PBB terbesar adalah perusahaan perkebunan dan pertambangan. Tunggakan PBB yang seharusnya diterima Dispenda mencapai Rp55 miliar.

PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News