HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
Senin, 30 November 2009 – 10:18 WIB
HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lalai membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Jumlahnya mencapai Rp37 miliar sejak tahun 2000 lalu. Dijelaskan, selain pengusaha HPH, penunggak pajak PBB terbesar adalah perusahaan perkebunan dan pertambangan. Tunggakan PBB yang seharusnya diterima Dispenda mencapai Rp55 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng, Rudiansyah Iden kepada wartawan mengatakan tingginya tunggakan PBB pada sektor kehutanan disebabkan ada perusahaan yang tak aktif lagi, terutama hak pengusahaan hutan (HPH). Kondisi ini mengakibatkan sulitnya penagihan pajak.
Baca Juga:
“Sanksi (bagi yang menunggak pajak) sebenarnya adalah penyitaan. Tapi, karena ada perusahaan yang ditutup sehingga sulit melakukannya. Untuk alat berat juga masih ada tunggakan, angkanya sekitar Rp600 juta. Ini karena perusahaan belum bayar, tetapi tetap dikejar khususnya di sektor kehutanan,” imbuhnya.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik
BERITA TERKAIT
- 2 Tahanan yang Kabur dari LPKA Mamuju Ditangkap Polres Majene
- Tragis Kematian Pria di Apartemen Cengkareng Jakbar
- Sebelum Buat Video Permintaan Maaf, Sukatani Ternyata Didatangi Polisi
- Kapolres-Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Dapur MBG Buntut Temuan Ulat Dalam Ompreng
- Menjelang Ramadan, Polisi Gerebek Warung Tuak dan Manisan di Musi Rawas, Ini Hasilnya
- Hari Pertama Kerja, Rano Langsung Rencanakan Penggusuran Warga Bantaran Kali Krukut