HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
Senin, 30 November 2009 – 10:18 WIB
PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lalai membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Jumlahnya mencapai Rp37 miliar sejak tahun 2000 lalu. Dijelaskan, selain pengusaha HPH, penunggak pajak PBB terbesar adalah perusahaan perkebunan dan pertambangan. Tunggakan PBB yang seharusnya diterima Dispenda mencapai Rp55 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng, Rudiansyah Iden kepada wartawan mengatakan tingginya tunggakan PBB pada sektor kehutanan disebabkan ada perusahaan yang tak aktif lagi, terutama hak pengusahaan hutan (HPH). Kondisi ini mengakibatkan sulitnya penagihan pajak.
Baca Juga:
“Sanksi (bagi yang menunggak pajak) sebenarnya adalah penyitaan. Tapi, karena ada perusahaan yang ditutup sehingga sulit melakukannya. Untuk alat berat juga masih ada tunggakan, angkanya sekitar Rp600 juta. Ini karena perusahaan belum bayar, tetapi tetap dikejar khususnya di sektor kehutanan,” imbuhnya.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru