HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
Senin, 30 November 2009 – 10:18 WIB
HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lalai membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Jumlahnya mencapai Rp37 miliar sejak tahun 2000 lalu. Dijelaskan, selain pengusaha HPH, penunggak pajak PBB terbesar adalah perusahaan perkebunan dan pertambangan. Tunggakan PBB yang seharusnya diterima Dispenda mencapai Rp55 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng, Rudiansyah Iden kepada wartawan mengatakan tingginya tunggakan PBB pada sektor kehutanan disebabkan ada perusahaan yang tak aktif lagi, terutama hak pengusahaan hutan (HPH). Kondisi ini mengakibatkan sulitnya penagihan pajak.
Baca Juga:
“Sanksi (bagi yang menunggak pajak) sebenarnya adalah penyitaan. Tapi, karena ada perusahaan yang ditutup sehingga sulit melakukannya. Untuk alat berat juga masih ada tunggakan, angkanya sekitar Rp600 juta. Ini karena perusahaan belum bayar, tetapi tetap dikejar khususnya di sektor kehutanan,” imbuhnya.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto