HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
Senin, 30 November 2009 – 10:18 WIB
HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
“Hanya saja, yang nagih PBB ini dari pusat. Kebijakan penagihan melalui aturan Departemen Keuangan (Depkeu) RI. Dispenda hanya koordinasi dalam rangka upaya penagihan,” ujarnya.(def/fuz/JPNN)
Baca Juga:
PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir