HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar

HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
“Hanya saja, yang nagih PBB ini dari pusat. Kebijakan penagihan melalui aturan Departemen Keuangan (Depkeu) RI. Dispenda hanya koordinasi dalam rangka upaya penagihan,” ujarnya.(def/fuz/JPNN)

PALANGKA RAYA- Ironi sekali para pengusaha yang menggarap hutan di Kalteng ini. Sudah membabat habis semua potensi hutan, para pengusaha pemilik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News