HPP Gula Ditetapkan Rp 6.350 per Kg

HPP Gula Ditetapkan Rp 6.350 per Kg
HPP Gula Ditetapkan Rp 6.350 per Kg
JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebesar Rp. 6.350,- per kilogram. Penetapan itu dituangkan dalam  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/5/2010 pada tanggal 10 Mei 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar). 

“Permendag ini dikeluarkan sesuai SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/4/2005 tentang Ketentuan Impor Gula, dimana setiap memasuki musim giling tebu (biasanya mulai bulan Mei), Menteri Perdagangan menerbitkan besaran Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih. Kementerian Pertanian telah menetapkan Musim Giling Tebu tahun 2010 mulai tanggal 25 Mei 2010,"  terang Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu dalam keterangan persnya, Selasa (11/5).

Mendag menjelaskan, besaran HPP Gula Kristal Putih tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi di Kantor Menko Perekonomian pada tanggal 7 Mei 2010 yang dihadiri oleh instansi teknis terkait termasuk Tim Survey Dewan Gula Indonesia (DGI). “Selain itu, penetapan HPP Gula Kristal Putih mengacu pada perhitungan Biaya Pokok Produksi (BPP) hasil Tim Survey DGI pada awal tahun 2010,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai besaran rendemen dan tetes tebu penyesuaian terhadap bagi hasil giling tebu, antara lain bagi hasil giling tebu petani menjadi rata-rata 68 persen untuk petani tebu dan 32 persen  untuk PTPN, Rendemen gula petani naik menjadi 7,4 persen, dan tetes tebu menjadi 3 kilogram kenaikan 20 persen dari sebelumnya 2,5 kilogram.

JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebesar Rp. 6.350,- per

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News