HPP Gula Ditetapkan Rp 6.350 per Kg
Selasa, 11 Mei 2010 – 20:02 WIB
Lebih jauh Mendag menerangkan, dari hasil perhitungan di atas, perhitungan akhir BPP menjadi Rp. 5.765 per kilogram. Ditambah keuntungan petani 10 persen dari BPP dan pembulatan harga, maka HPP tahun 2010 adalah Rp. 6.350 per kilogram. Penetapan HPP Gula Kristal Putih tahun 2010 itu naik 18,7 persen dibanding tahun 2009 sebesar Rp 5.350 per kilogram. Adapun penyesuaian bagi hasil, rendemen gula petani dan tetes tebu tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Negara BUMN.
“Tujuan utama penetapan HPP Gula Kristal Putih tahun 2010 sebesar Rp. 6.350 per kilogram ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani dalam upaya peningkatan produksi tebu dan produktivitas lahan menuju swasembada gula di dalam negeri,” tegas Mendag. Rumusan baru penghitungan harga itu diharapkan akan semakin mendorong peningkatan produktivitas di tingkat petani maupun produsen gula. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani tebu, penetapan HPP gula kristal putih tahun 2010 itu juga untuk memenuhi kebutuhan gula bagi masyarakat konsumen dengan harga yang stabil dan terjangkau. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebesar Rp. 6.350,- per
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel