HPTU tak Diperpanjang, Pedagang Surati KPK-Jokowi

HPTU tak Diperpanjang, Pedagang Surati KPK-Jokowi
Gubernur DKI Jakarta, Jokowi (kiri) bersama dengan para pedagang saat kampanye. Foto: JPNN.com

Otto menduga, PD Pasar Jaya sengaja mengulur-ngulur waktu sampai lewat masa pembayaran sehingga terjadi wanprestasi. ''Jadi kios itu bisa disewakan kepada orang lain. Ini ada apa? Kita mau perpanjang kok nggak boleh,'' imbuhnya.

Isunya, ruko akan disewakan kepada yang berani membayar Rp. 7,5 miliar atau hampir 3 kali lipat dari harga asli yang ditawarkan. Di pasar ini ada 21 ruko dan 815 kios.  

''Potensi kerugian negara antara Rp.450-500 miliar, setengah triliun, belum sama denda. Kita tidak menuduh, tapi KPK harus menyelidiki ini,'' tegasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Pedagang di Hayam Wuruk Indah (HWI)-Lindeteves mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News