HPTU tak Diperpanjang, Pedagang Surati KPK-Jokowi
Kamis, 26 Desember 2013 – 18:09 WIB
Otto menduga, PD Pasar Jaya sengaja mengulur-ngulur waktu sampai lewat masa pembayaran sehingga terjadi wanprestasi. ''Jadi kios itu bisa disewakan kepada orang lain. Ini ada apa? Kita mau perpanjang kok nggak boleh,'' imbuhnya.
Isunya, ruko akan disewakan kepada yang berani membayar Rp. 7,5 miliar atau hampir 3 kali lipat dari harga asli yang ditawarkan. Di pasar ini ada 21 ruko dan 815 kios.
''Potensi kerugian negara antara Rp.450-500 miliar, setengah triliun, belum sama denda. Kita tidak menuduh, tapi KPK harus menyelidiki ini,'' tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pedagang di Hayam Wuruk Indah (HWI)-Lindeteves mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS