HR dan AK Ditangkap di Depan Hotel di Batam, Kasusnya Berat

HR dan AK Ditangkap di Depan Hotel di Batam, Kasusnya Berat
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di kantor BNNP Kepri, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/HO-Humas BNNP Kepri)

jpnn.com, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Batam.

Kurir narkoba HR dan AK ditangkap dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu-sabu.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin 18 September 2023.

"Mereka diamankan di depan salah satu hotel di Batam," ujar Bubung di Batam, Kamis (21/9).

Dia menyebut 6,3 kg sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dijemput langsung oleh tersangka HR melalui jalur laut menggunakan kapal cepat.

"HR ini mantan pengemudi kapal cepat,d ia mengaku disuruh oleh seseorang untuk menjemput sabu-sabu itu ke Malaysia. Lalu kemudian HR diperintahkan memberikan sabu-sabu itu kepada AK," tuturnya.

Kedua kurir sabu-sabu itu ditangkap saat melakukan transaksi. Kemudian diinterogasi dan pengembangan ke rumah HR di kawasan Tanjung Uma.

Dari hasil pemeriksaan petugas BNNP Kepri, HR mengaku mendapatkan upah Rp 20 juta per kilogramnya.

Kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial HR dan AK ditangkap BNNP Kepri di depan sebuah hotel di Batam. Simak pengakuannya kepada petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News