HR Masuk ke Hotel Bareng Teman Kencan, Dipijat, Begituan, dan Terjadilah
Selasa, 09 Agustus 2022 – 23:40 WIB

Satreskrim Polsek Senen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polsek Senen menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian oleh HR terhadap AF di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juli 2022.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan polisi menangkap HR dalam waktu empat jam di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat berusaha melarikan diri. (antara/jpnn)
Dari awal masuk ke hotel bersama wanita teman kencannya, dipijat, berhubungan seksual, HR memeragakannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Ambil Alih 99% Saham CKBD, CBDK Hadirkan Hotel Bintang 5 di Kawasan NICE
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- 4 Titik Pijat Ringan untuk Redakan Migrain
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi