HR Masuk ke Hotel Bareng Teman Kencan, Dipijat, Begituan, dan Terjadilah
Selasa, 09 Agustus 2022 – 23:40 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polsek Senen menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian oleh HR terhadap AF di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juli 2022.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan polisi menangkap HR dalam waktu empat jam di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat berusaha melarikan diri. (antara/jpnn)
Dari awal masuk ke hotel bersama wanita teman kencannya, dipijat, berhubungan seksual, HR memeragakannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Satu Fakta
- PHI Segera Luncurkan Serentak 10 Hotel di Jawa Tengah
- RedDoorz Tawarkan 15 Hotel Rekomendasi Dekat Lokasi Tes CPNS di 5 Kota