HRD Batavia Air Akui Gagal dan Minta Maaf

HRD Batavia Air Akui Gagal dan Minta Maaf
HRD Batavia Air Akui Gagal dan Minta Maaf
Sebagai kurtor, pihaknya berjanji akan bekerja seprofesional mungkin meskipun proses hukum juga tetap berjalan. "Kami akan bekerja secara profesional untuk mencari cara yang terbaik atas kerugian ini," tukasnya.

Ke empat kurator yang telah ditunjuk PN Jakarta Pusat yakni, Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu sore (30/1) memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.

"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

JAKARTA - Direktur HRD Batavia Air Cahaya Subrata bersama empat kurator yang sudah ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News