HRD Batavia Air Akui Gagal dan Minta Maaf
Kamis, 31 Januari 2013 – 22:13 WIB

HRD Batavia Air Akui Gagal dan Minta Maaf
Sebagai kurtor, pihaknya berjanji akan bekerja seprofesional mungkin meskipun proses hukum juga tetap berjalan. "Kami akan bekerja secara profesional untuk mencari cara yang terbaik atas kerugian ini," tukasnya.
Ke empat kurator yang telah ditunjuk PN Jakarta Pusat yakni, Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu sore (30/1) memutuskan mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
JAKARTA - Direktur HRD Batavia Air Cahaya Subrata bersama empat kurator yang sudah ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan permohonan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam, UBS & Galeri24 Hari Ini Minggu 6 April Turun Drastis, Cek Daftarnya
- Catat Waktu Favorit Arus Balik, Jangan Sampai Kejebak Macet
- KAI Angkut 19 Juta Pemudik Selama Angkutan Lebaran 2025
- Sikapi Kebijakan Trump, Waka MPR Tekankan Pentingnya Penguatan Diplomasi Perdagangan
- Jelang Arus Balik di Maluku, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Iperindo Minta Pemerintah Lindungi Pasar Dalam Negeri