HRD Batavia Air Akui Gagal dan Minta Maaf
Kamis, 31 Januari 2013 – 22:13 WIB
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur HRD Batavia Air Cahaya Subrata bersama empat kurator yang sudah ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten