HRD Batavia Air Akui Gagal dan Minta Maaf

HRD Batavia Air Akui Gagal dan Minta Maaf
HRD Batavia Air Akui Gagal dan Minta Maaf
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya. (chi/jpnn)

JAKARTA - Direktur HRD Batavia Air Cahaya Subrata bersama empat kurator yang sudah ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News