HRS Center: Memidana Habib Rizieq Sama Saja Mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad

HRS Center: Memidana Habib Rizieq Sama Saja Mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad
Habib Rizieq Shihab. Foto/: Ricardo/JPNN.com

Konsekuensinya, sanksi hukum terhadap kerumunan a quo dikenakan, kata dia, berdasar hukum kausalitas acara Maulid Nabi Muhammad SAW adalah bersifat melawan hukum.

"Kesimpulannya memidana IB HRS dkk sebab alasan kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW, itu sama saja dengan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Abdul.
 
Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani sidang dalam sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dia didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.

Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr3/jpnn)

Direktur Habib Rizieq Shihab Center H. Abdul Chair Ramadhan merespons kasus kerumunan HRS di Petamburan, Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News